Wednesday, August 2, 2017

Gelar Rekonstruksi, KPK Telusuri Suap Gubernur Bengkulu Nonaktif


KPK merekonstruksi kasus suap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti. Rekonstruksi itu dilakukan untuk menelusuri alur peristiwa suap tersebut.

"KPK mendapatkan sejumlah penguatan dalam proses rekonstruksi hari ini, terutama terkait dengan alur peristiwa dan indikasi suap yg sedang kita proses saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/8/2017).

Rekonstruksi itu dilakukan di 3 lokasi, yaitu di kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor salah satu tersangka. Ada 20 adegan yang melibatkan 4 tersangka.

"Reka ulang sekitar 20 adegan melibatkan 4 tersangka dan beberapa saksi terkait. Total sekitar 50 orang mengikuti kegiatan rekonstruksi," ucap Febri.

Sementara itu, pengacara Ridwan, Maqdir Ismail, menyebut Ridwan dan istrinya, Lily Martiani Maddari, turut dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Keduanya kooperatif mengikuti rekonstruksi tersebut.

"Selain Bapak Gubernur dan istri, dalam rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Rico Dian Sari dan Jhony selaku pengusaha dan didukung oleh beberapa orang jumlah saksi, baik dari pemprov maupun dari swasta," ucap Maqdir dalam keterangannya.

Menurut Maqdir, ada perbedaan pendapat antara Ridwan dan penyidik KPK. Maqdir menyebut tidak pernah ada pembicaraan mengenai permintaan fee terkait proyek di Bengkulu.

"Rico Dian Sari datang ke kediaman Bapak Gubernur tanpa diketahui oleh Bapak Gubernur, dan tidak pernah ada koordinasi sebelumnya. Bahkan pada saat mau datang, Rico Dian Sari sempat dilarang oleh petugas protokol," ucap Maqdir.

Dalam kasus itu, Ridwan dan Lily ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan fee proyek peningkatan jalan. KPK menyita duit Rp 1 miliar yang diberikan bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya kepada Ridwan Mukti. Dari ransel Jhoni juga disita Rp 260 juta.

Duit fee yang diterima Ridwan itu terkait dengan proyek pembangunan peningkatan Jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong, senilai Rp 37 miliar serta pembangunan peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Rejang Lebong, senilai Rp 16 miliar.

Menurut KPK, Ridwan dijanjikan mendapat fee dari Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar, yang merupakan komitmen 10 persen per proyek.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka penerima, yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari. Sedangkan tersangka pemberi uang suap adalah Jhoni Wijaya.

No comments:

Post a Comment